Sumber : KUA IB Satu, Kota Palembang
❤Persyaratan Pendaftaran Nikah :
👉Surat Pengantar Perkawinan ( Model.N.1 ) dari Kelurahan / Desa
👉Surat izin orang tua ( Model N.4),( Untuk Calon Pengantin Laki-laki / Perempuan yang belum mencapai usia 21 Tahun
👉Surat Persetujuan Mempelai ( Model N.3 )
👉Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama ( untuk calon pengantin laki - laki dan Perempuan yang belum berusia 19 tahun ) UU No.16 Tahun 2019
👉Surat Izin Nikah/Kawin (SIN/SIK) dari Atasan (Untuk catin yang berstatus anggota TNI/Polri)
👉Asli akta cerai bagi catin Yang berstatus Duda/Janda (terjadi Talak / cerai di Pengadilan Agama )
👉Model N.6 bagi Yang berstatus Duda / Janda karena suami / Istri terdahulu meninggal dunia ( dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan / Desa )
👉Surat izin Poligami dari Pengadilan Agama ( untuk catin Laki-laki yang akan beristri lebih dari satu )
👉Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan ( untuk catin Lk /Pr yang berlainan daerah / kecamatan)
👉Photo copy sertifikat / piagam ikrar masuk islam ( untuk catin Lk / Pr yang Muallaf dengan menunjukkan aslinya )
👉Surat rekomendasi camat ( untuk catin yang mendaftarkan pernikahannya kurang dari 10 hari kerja )
👉Photo copy KK dan KTP ( untuk calon pengantin Lk, calon pengantin Pr, Kedua orang tua dan Wali nikah ) Masing-masing 1 Lembar.
👉Photo copy ijazah / Akte kelahiran ( untuk catin Lk dan Pr )
👉Pas Photo ukuran 2x3 ( 3 Lbr), 3x4 (3 Lbr), 4x6 ( 2 Lbr) Latar belakang biru
👉Untuk calon pengantin berkewarga negaraan asing ( WNA ) harus disertai dengan IZIN NIKAH dari Kantor Kedutaan yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan melampirkan Photo copy Pasport.
👉Membayar biaya nikah sebesar Rp.600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) melalui Bank Persepsi untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar balai Nikah / diluar hari dan jam kerja.
👉Rp.0,- (Nol Rupiah ) bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, PP No.19 tahun 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar